Dasar
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
Beberapa Pengertian
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut UU-WDP dan/atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
- Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
- Formulir Pendaftaran Perusahaan adalah daftar isian yang memuat data perusahaan yang diisi dan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan untuk mendapatkan TDP.
- Izin adalah izin teknis atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang dan diberikan kepada pengusaha untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya.
Kewajiban TDP
- Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status : Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
- Perusahaan sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran dalam Daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya.
Persyaratan TDP
- Copy KTP/Identitas diri Penanggung jawab Perusahaan sebanyak 2 lembar
- Copy Ijin teknis yang diterbitkan instansi berwenang
- Apabila Badan Hukum, dilampirkan copy Akta Pendirian/Perubahan dan Pengesahan dari instansi berwenang serta copy NPWP sebanyak 1 lembar
Penerbitan TDP
- Pemohon diharapkan mengajukan berkas permohonannya sendiri tanpa diwakilkan
- Berkas permohonan yang lengkap dan benar akan segera diproses untuk diterbitkan TDP-nya, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
- Akan diadakan survey ke lokasi perusahaan
- Penerbitan TDP terdiri dari:
- TDP Baru
- TDP Perubahan
- TDP Perpanjangan
- TDP Penggantian (Hilang/Cacat/Rusak)
