Bidang Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, penyiapan bahan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha perdagangan, pendaftaran perusahaan dan kemetrologian, pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Untuk menyelenggarakan Tugas Pokok Bidang Perdagangan mempunyai fungsi :
- Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lainnya di Bidang Perdagangan ;
- Menyusun rencana kegiatan Bidang Perdagangan ;
- Menyusun petunjuk dan menyiapkan pemberian bimbingan teknis Pengembangan Usaha Perdagangan, Perlindungan Konsumen, Perijinan Usaha Perdagangan, Pendaftaran Perusahaan, Pengawasan dan Penyuluhan Pendaftaran Perusahaan, Pengolahan Data dan Informasi Perusahaan/Bisnis dan Kemetrologian ;
- Memberi tugas serta arahan kepada bawahan agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik ;
- Memeriksa hasil kerja bawahan agar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku ;
- Pemantauan dan Monitoring pengadaan, penyaluran dan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya, pengawasan terhadap barang-barang yang beredar, Pengawasan terhadap Perijinan Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan Kemetrologian ;
- Mengevaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis Usaha Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Perlindungan Konsumen, Perizinan Usaha Perdagangan, Pendaftaran Perusahaan, Pengawasan dan Penyuluhan Perusahaan, Pengolahan Data dan Informasi Perusahaan/Bisnis dan Kemetrologian ;
- Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi Terkait, Asosiasi Usaha/Niaga tentang hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan tugas ;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Perdagangan sebagai pertanggung jawaban ;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
