Bidang Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, penyiapan bahan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha perdagangan, pendaftaran perusahaan dan kemetrologian, pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Untuk menyelenggarakan Tugas Pokok Bidang Perdagangan mempunyai fungsi :

  1. Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lainnya di Bidang Perdagangan ;
  2. Menyusun rencana kegiatan Bidang Perdagangan ;
  3. Menyusun petunjuk dan menyiapkan pemberian bimbingan teknis Pengembangan Usaha Perdagangan, Perlindungan Konsumen, Perijinan Usaha Perdagangan, Pendaftaran Perusahaan, Pengawasan dan Penyuluhan Pendaftaran Perusahaan, Pengolahan Data dan Informasi Perusahaan/Bisnis dan Kemetrologian ;
  4. Memberi tugas serta arahan kepada bawahan agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik ;
  5. Memeriksa hasil kerja bawahan agar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku ;
  6. Pemantauan dan Monitoring pengadaan, penyaluran dan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya, pengawasan terhadap barang-barang yang beredar, Pengawasan terhadap Perijinan Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan Kemetrologian ;
  7. Mengevaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis Usaha Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Perlindungan Konsumen, Perizinan Usaha Perdagangan, Pendaftaran Perusahaan, Pengawasan dan Penyuluhan Perusahaan, Pengolahan Data dan Informasi Perusahaan/Bisnis dan Kemetrologian ;
  8. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi Terkait, Asosiasi Usaha/Niaga tentang hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan tugas ;
  9. Membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Perdagangan sebagai pertanggung jawaban ;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas