Bidang industri mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan industri, pembinaan dan pengembangan struktur industri serta perijinan industri, pengumpulan, pengolahan, penyajian dan pelaporan data industri, meningkatkan kemampuan dan ketrampilan usaha industri, meningkatkan kemampuan dan ketrampilan usaha industri, meningkatkan keterkaitan antar sub sektor Industri Hasil Pertanian dan Kehutanan dengan sub sektor Industri Logam, Mesin, Kimia, dan Aneka, bimbingan teknis terhadap kelancaran pengadaan barang modal, peralatan, bahan baku dan bahan penolong, penerapan standar dan pengawasan mutu, Inovasi teknologi serta tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Untuk menyelenggarakan tugas pokok diatas, Bidang Industri mempunyai fungsi :
- Memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk kelancaran tugas ;
- Menyusun program kerja bidang industri ;
- Melaksanakan program dan bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan industri hasil pertanian dan kehutanan serta industri logam, mesin, kimia, dan aneka ;
- Menyusun petunjuk teknis pengumpulan, pengolahan, penyajian dan pelaporan data industri serta pengembangan struktur industri ;
- Menyusun petunjuk teknis penyiapan dan pelayanan perijinan industri dan ijin kawasan industri ;
- Menyusun bahan pedoman teknis standar kepemilikan mesin atau peralatan, bahan baku atau bahan penolong serta penerapan inovasi / teknologi dan penggunaan tenaga kerja dalam rangka pengembangan usaha atau pabrik ;
- Menyusun bahan petunjuk teknis penggunaan bahan baku, bahan penolong, mesin / peralatan pengembangan kapasitas dan diversifikasi produk ;
- Menyusun bahan pembinaan dan pengembangan mutu, penerapan standardisasi dan konsultasi usaha ;
- Melaksanakan analisis iklim usaha dan peningkatan kerjasama / kemitraan usaha serta promosi produk-produk industri dan kerajinan ;
- Mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pada masing-masing seksi ;
- Melaksanakan hasil-hasil kerjasama luar negeri, kerjasama lintas sektoral dan regional untuk pemberdayaan industri di kabupaten ;
- Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi dengan bidang lain dan instansi terkait lainnya ;
- Membagi tugas dengan bawahan sesuai dengan bidang tugasnya ;
- Memberikan petunjuk pada bawahan agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik ;
- Penyiapan petunjuk pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang industri ;
- Penetapan Bidang Usaha Industri prioritas Kabupaten;
- Pemberian fasilitas usaha dalam rangka pengembangan IKM Kabupaten ;
- Fasilitasi akses permodalan bagi industri melalui Bank dan lembaga keuangan bukan bank di Kabupaten ;
- Pembinaan industri dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan serta pengawasan terhadap pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh industri tingkat Kabupaten ;
- Penyusunan tata ruang kabupaten industri dalam rangka pengembangan pusat-pusat industri yang terintegrasi serta koordinasi penyediaansarana prasarana untuk industri ;
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas desentralisasi bidang industri tingkat kabupaten
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
