TUGAS
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, melaksanakan kebujaksanaan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tehnis di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
FUNGSI
Untuk menyelenggarakan Tugas Pokok Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai fungsi :
- Memahami peraturan perundangan – undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyusun rencana kegiatan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- Memberi tugas kepada bawahan agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik;
- Memeriksa hasil kerja bawahan agar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
- Mengadakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Menyiapkan dan mengevaluasi data dalam rangka persiapan penerbitan ijin usaha Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Melaksanakan penelitian di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Melaksanakan kerjasama dan promosi investasi di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Memberikan masukan rekomendasi teknis atas pemberian izin yang terhubung dengan jaringan transmisi nasional maupun lintas kabupaten;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait/swasta/asosiasi dalam rangka pembinaan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Melakukan pemantauan bencana alam geologi;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pertanggungjawaban;
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Perijinan Sektor Pertambangan Umum:
1. IUP Eksplorasi dan IUP Produksi
2. Ijin Usaha PertambanganRakyat
3. Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan (Untuk Informasi dan Syarat dapat Menghubungi Disperindag dan ESDM Kabupaten Jember Telp. (0331) 334497)
4. Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus Pengolahan dan Pemurnian (Untuk Informasi dan Syarat dapat Menghubungi Disperindag dan ESDM Kabupaten Jember Telp. (0331) 334497)
5. Izin Gudang Bahan Peledak (Untuk Informasi dan Syarat dapat Menghubungi Disperindag dan ESDM Kabupaten Jember Telp. (0331) 334497)
