Berdasarkan pertimbangan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor KEP-08/M.EKON/03/2009 tentang Logo dan Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Aku Cinta Indonesia.
Logo Aku Cinta Indonesia digunakan pada kegiatan kampanye peningkatan penggunaan produk dan jasa dalam negeri dan pada setiap kemasan produk dalam negeri yang menjadi bagian dari program kampanye. Diharapkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat mengkampanyekan peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui penggunaan logo Aku Cinta Indonesia pada setiap kesempatan pelaksanaan program pembinaan kepada pelaku usaha.
Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong masyarakat dalam menghargai, mencintai, dan menggunakan produk dan jasa-jasa dalam negeri.
LOGO AKU CINTA INDONESIA



